Beranda | Artikel
Hukum Menggunakan Kuas Cat Dari Bulu Babi
Rabu, 1 Juni 2016

Pertanyaan:

Ustadz, bagaimana hukum menggunakan bulu babi yang dijadikan kuas untuk mengecat, karena bnyak kuas yang terbuat dari bulu babi bahkan di gagang kuas tertulis jelas terbuat dari bulu babi… Syukron, jazaakumullahu khairan ustadz.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. menjawab:

Telah terjadi perselisihan para ulama tentang hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa bulu babi itu najis. Karena Allah menyifatinya sebagai rijs dalam surat al an’am: 145.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor”” (QS. Al An’am).

Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah. Namun pendalilan dengan kata rijs dalam ayat tersebut tidak sharih. Karena dalam surat Al Maidah Allah menyifati patung sebagai rijs, padahal ia tidak najis.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (QS. Al Maidah: 90).

Sementara Malikiyah berpendapat bahwa bulu babi tidak najis bila dipotong. adapun bila dicabut maka najis. Alasannya karena bulu itu tidak dimasuki kehidupan sehingga tidak sama dengan daging.

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah berpendapat bahwa bulu babi tidak najis. Beliau berkata:

والقول الراجح هو : طهارة الشعور كلها : الكلب والخنزير ، وغيرهما بخلاف الريق ، وعلى هذا فإذا كان شعر الكلب رطبا ، وأصاب ثوب الإنسان فلا شيء عليه ، كما هو مذهب جمهور الفقهاء أبي حنيفة ، ومالك ، وأحمد في إحدى الروايتين عنه ، وذلك لأن الأصل في الأعيان الطهارة فلا يجوز تنجيس شيء ولا تحريمه إلا بدليل

“Pendapat terkuat, setiap bulu itu suci termasuk bulu anjing, babi, dan selainnya, berbeda halnya dengan air liur. Oleh karenanya bulu anjing yang basah jika terkena baju seseorang, maka tidak ada kewajiban apa-apa. Sebagaimana hal ini yang jadi pegangan mayoritas ulama dalam madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua pendapatnya. Dikatakan demikian karena hukum asal sesuatu adalah suci. Tidak boleh dikatakan najis atau haram sampai ada dalil” (Majmu fatawa 21/617).

Ada beberapa perkara yang perlu dilihat dalam masalah ini, yaitu:

  1. Adakah dalil yang sharih (tegas) yang menunjukkan kenajisannya?
    Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada dalil yang sharih.
  2. Apakah sesuatu yang najis dagingnya, menjadikan bulunya pun menjadi najis?
    Bangkai misalnya, ia najis. Namun para ulama menyebutkan bahwa tulang dan bulunya tidak najis karena tidak dialiri darah yang merupakan sebab kenajisannya. Anjing contohnya juga, justru jumhur ulama menyatakan bahwa bulunya suci.

Maka pendapat Syaikhul Islam amat kuat menurut pandangan saya. Namun bila ingin berhati hati, baiknya kita tinggalkan.
wallahu a’lam.

***

Sumber: channel telegram Al Fawaid

Penulis: Ust. Badrusalam Lc.

Artikel Muslim.or.id

🔍 Catatan Amal, Kata Kata Permohonan Kepada Allah, Perbedaan Alquran Dan Hadits, Keutamaan Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Cara Menghindari Perbuatan Dosa Besar


Artikel asli: https://muslim.or.id/28163-hukum-menggunakan-kuas-cat-dari-bulu-babi.html